Dengan
mewabahnya virus corona membuat pemerintah sebagai pengelola keuangan negara
tidak tinggal diam ketika perekonomian nasional terguncang. Penyebaran virus
covid-19 berdampak paling besar pada bisnis yang memerluan perpindahan arus
barang secara fisik, baik sebagai pembelian bahan baku ataupun penjualan hasil
produk. Sebagai contoh industri pengolahan dan manufaktur adalah yang terdampak
besar akibat wabah ini. Begitu juga bisnis yang memerlukan perjalanan atau
transportasi maanusia dari satu tempat ke tempat lainnya. Usaha penerbangan,
pariwisata, hotel, restoran, jasa pengiriman dan transportasi adalah jenis
usaha yang juga terdampak besar. Stimulus diberikan agar usaha tidak terlalu
terguncang, pada akhir Februari 2020 pemerintah menggunakan APBN sebagai
stimulus guna menggerakkan perekonomian Indonesia.
Stimulus tahap pertama berupa pembebasan pajak
hotel dan restoran di 10 daerah wisata yang terdiri dari 33 kabupaten dan kota.
Juga diberikan diskon tiket penerbangan sebesar 30 oersen dari 25 persen seat
penerbangan menuju 10 daerah wisata yang terdampak penurunan wisatawan. Selain
itu, stimulus fisikan tahap pertama lainnya yang diberikan pemerintah adalah
pemberi kartu smbako untuk melindungi daya beli masyarakat miskin, percepatan
implementasi kartu Pra-Kerja, subsidi untuk perumahan rakyat melalui Skema
Subsidi Selesih Bunga (SSB). Stimulus
fisikal saat itu adalah menyesuaikan dengan kondisi dimana sat itu belum
ditemukannya virus Corona oleh pemerintah Indonesia, dengan telah diumumkannya
pasien wabah Virus Corona di Indonesia yang jumlahnya terus bertambah, maka
strategi stimulus fisikal juga perlu dilakukan penyesuaian. Pemerintah sadar
bahwa akan banyak perusahaan yang menghentikan sementara usahanya terutama dari
sektor industri.
Oleh
karena itu, pada tanggal 13 Maret 2020 telah diumumkan secara resmi stimulus
fisikal yang kedua. Yang bisa disebut sebagai kebijakan counter cyclical atau
kontra siklus, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan fisikal,
yaitu dengan melebarkan defisit APBN 2020 menjadi sekitar 2,5 persen PDB dari
yang direncanakan sebesar 1,76 persen PDB. Hal ini dilakukan untuk memberikan
ruang \gerak ekonomi yang lebih leluasa di tengah tekanan ekonomi nasional.
Selain itu, dari yang sudah dilakukan pada sisi belanja di stimulus tahap
pertama, pemerintah juga memberikan stimulus dari sisi penerimaan negara.
Insentif perpajakan diberikan dalam berbagai bentuk.
2. Relaksasi Pajak Penghasilan pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), yang diberikan melalui skema pembebasa PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor – Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
3. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan sejak April sampai september 2020.
4. Relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat, terhitung mulai bulan April hingga September 2020.
Stimulus fisikal yang kedua ini tentunya diharapkan dapat menjaga usaha dari pelemahan ekonomi dari sektor-sektor paling terdampak. Selain stimulus fisikal, pemerintah juga akan melakukan relaksasi dari prosedur ekspor dan impor serta memberikan pelayanan maksimal dan kemudahan pada importir yang memiliki reputasi baik.
Sumber:


